News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur yang Gantikan Anies Baswedan Bulan Oktober

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membawa tanah Kampung Akuarium untuk diberikan ke Kendi Nusantara sebagai simbol pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022).

Kriteria semacam itu, kata dia, diperlukan bagi seorang Pj di DKI Jakarta, mengingat masa menjabatnya akan cukup lama, yakni sejak Oktober 2022 hingga 2024.

"Kalau secara pribadi, Pak Heru baik, penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke. tapi apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? kan kita enggak tahu," kata Gembong dikutip dari Tribun Jakarta.

Namun, Gembong belum bisa memastikan apakah Heru menjadi calon kuat Pj DKI Jakarta.

"Soal sosok tentunya presiden lebih memahami," kata Gembong.

Heru memberikan tanggapan soal dirinya yang disebut-sebut akan menjadi calon penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta usai masa jabatan Anies Baswedan berakhir.

Menurut Heru masa jabatan Gubernur DKI Jakarta selesai pada akhir 2022.

"Masa jabatan gubernur DKI masih (sampai) akhir 2022. Masih lama," ujar Heru.

"Tentunya banyak calon-calon yang mungkin lebih pantas. Biasanya dari pejabat Kementrian Dalam Negri (Kemendagri)," tambahnya.

Rekam Jejak Heru

Saat di Jakarta dia pernah mengusulkan larangan penggunaan kendaraan pribadi setiap Jumat pekan pertama untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.

Atas usulan itu, Jokowi menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat Dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 30 Desember 2013.

Selanjutnya pegawai Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap Jum Ingub ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah DKI agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, ketika bertugas ke tempat kerja setiap Jumat pekan pertama.

Ketika Heru menjabat Kepala BPKAD, Gubernur DKI Ahok menghentikan operasional bus jemputan untuk pegawai negeri sipil (PNS) Ibu Kota.

Mulai 25 Januari 2016, PNS DKI tak bisa lagi menggunakan fasilitas bus tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini