“Kita dengar dulu hasil audit dari inspektorat, kemudian juga tidak fair kalau kita tidak mendengarkan secara detail ya bagaimana penjelasan dari Sekjen DPR,” ujar Johan dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (12/5/2022)
Setelah mengetahui hasil dari audit itu, pihaknya akan mempertimbangkan batal atau tidaknya proyek itu.
“Baru dari situlah nanti, rapat pada tanggal 17 itu mungkin bisa mencari kesimpulan apakah proyek ini perlu dilanjutkan atau dibatalkan,” lanjut Johan.
KPK Beri Respons
Seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengimbau agar proses pengadaan gorden rumah dinas DPR di Kalibata, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ini dimaksudkan untuk mencegah pihak-pihak tertentu memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi.
Baca juga: Penuturan Satpam Soal Kegiatan di Kantor PT Bertiga Mitra Solusi, Pemenang Tender Gorden DPR RI
"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Ali, Senin (9/5/2022).
Proses pengadaan rumdin DPR, kata Ali, harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] maupun PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," kata Ali.
Untuk itu, masyarakat diminta ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini pengadaan gorden mewah rumdin DPR.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)