TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan baru pembuatan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah menerbitkan aturan terbaru soal penulisan nama dokumen kependudukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca juga: Kriteria Penerima BSU atau Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Permendagri tersebut berlaku mulai 21 April 2022 yang lalu.
Dalam aturan tersebut memuat peraturan pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.
Selanjutnya, nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Baca juga: Segera Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II Melalui dtks.jakarta.go.id, Simak Caranya
Baca juga: Dibuka Melemah, Saham GOTO Mulai Menguat Beberapa Menit Dimulai Perdagangan
Lebih lengkapnya, berikut syarat terbaru pencatatan nama di dokumen kependudukan:
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
2. Jumlah karakter paling banyak 60 karakter termasuk spasi
3. Jumlah kata paling sedikit dua kata
Hal yang Dilarang dalam Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan
1. Nama tidak boleh disingkat
2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
3. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di Akta Pencatatan Sipil