News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Restitusi Pengembalian Kerugian kepada LPSK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bicara soal korban aplikasi trading online DNA Pro.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan korban dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mewakili para korban DNA Pro untuk ketiga kalinya mengunjungi LPSK guna penyempurnaan berkas dokumen dalam rangka mengajukan permohonan restitusi ganti rugi yang dialami para korban DNA Pro," kata koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Ia menuturkan permohonan restitusi itu sebagai salah satu langkah untuk mengembalikan kerugian korban.

Apalagi, Bareskrim telah memberikan sinyal bakal mengembalikan kerugian korban.

"Upaya yang kami lakukan untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK, yang nantinya LPSK dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU," jelasnya.

Baca juga: Merugi Rp 25 Miliar, Korban DNA Pro Datangi LPSK Berharap dapat Restitusi  

Menurutnya, para korban juga sepakat untuk membantu dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk memberikan informasi terkait aset-aset lain milik tersangka yang dapat dilacak dan diungkap.

"Kami sedang menunggu jadwal persidangan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan para pelaku sebagai tergugat dan para publik figur yang terlibat DNA Pro sebagai turut tergugat. Terkait sidang perdata ini kami masih menunggu proses yang ada di Pengadilan Jakarta Pusat dan Selatan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.

Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini