News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Restitusi Pengembalian Kerugian kepada LPSK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bicara soal korban aplikasi trading online DNA Pro.

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia

,

Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif.

Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.

"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.

Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.

"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini