Untuk diketahui BPK menemukan sejumlah kejanggalan pada pengadaan alat rapid tes Covid-19 di Kemenkes.
Terdapat sembilan perusahaan mengempit proyek senilai Rp 1,46 triliun yang dinilai menyalahi kontrak.
Mulai dari kelebihan pembayaran, pemborosan, dan tidak sesui dengan syarat spesifikasi kedaluwarsa.
Baca juga: Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni, Pengacara Adam Deni: Kasihan Nasib Orang Digantung
BPK Serahkan Dokumen ke DPR
Sementara itu Ketua BPK, Isma Yatun, menyerahkan secara langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, dilansir laman BPK.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022) lalu.
Ketua BPK dalam sambutannya mengungkapkan IHPS II Tahun 2021 ini memuat ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
BPK mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun.
Baca juga: KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim Eks Dirjen Hortikultura Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Hayati
Sebanyak 53 % atau 3.173 dari permasalahan tersebut berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 1,64 triliun.
Kemudian 29 % atau 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 29,70 triliun, dan sebanyak 18 % atau 1.118 permasalahan terkait Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Sehubungan dengan permasalahan 3E, 95,9 % atau sebanyak 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp1,42 triliun dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,59 miliar," jelas Isma Yatun.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)