News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengertian Zina Muhsan dan Konsekuensi yang Didapat

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto hanya ilustrasi. Berikut Pengertian Zina Muhsan dan Konsekuensi yang Didapat

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, zina didefinisikan ke dalam dua arti.

Yang pertama perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).

Sedangkan yang kedua perbuatan bersenggama seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Baca juga: Berdalih Takut Ketahuan Punya Anak Hasil Zina, Sepasang Kekasih di Kota Batu Tega Buang Bayinya

Di dalam al-Quran, terdapat beberapa ayat yang mengharamkan jarimah zina dan bahkan mendekatinya saja dilarang sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah Q. S. Al-Isra’ 17: 32

"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (Q. S. Al-Isra’ 17: 32).

Dalam fiqh ada dua jenis jarimah (tindak kejahatan yang dilarang oleh syariat Islam) zina, yaitu zina muhsan dan ghairu muhsan.

Zina muhsan ialah zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda, atau janda.

Artinya, pelaku adalah orang yang masih dalam status pernikahan atau pernah menikah secara sah.

Adapun ghairu muhsan ialah zina yang pelakunya belum pernah menikah secara sah dan tidak sedang dalam ikatan pernikahan (perkawinan).

Hukum bagi Pezina Muhsan

Mengutip Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, hukuman bagi pelaku zina yang berstatus muhsan disini para ulama selain Khawarij bersepakat adalah dirajam dengan batu hingga mati dan hukum ini tidak membedakan antara pezina laki-laki dan pezina wanita.

Hal ini berdasarkan sejumlah dalil dari asSunnah yang mutawatir, dalil ijma’, serta dalil logika.

Adapun hadits Nabi adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu Mas’ud ra dia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Tidak halal (menumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah Swt dan bahwasanya aku adalah utusan Allah kecuali terhadap salah satu dari tiga orang, yaitu orang yang telah menikah berzina, jiwa dengan jiwa membunuh (pembunuh), dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) yang memisahkan diri dar jama’ah (Mutaffaq Alaih)(Riwayat Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Lawan Sanksi Barat, Rusia Pertimbangkan Perizinan Kripto untuk Pembayaran Internasional

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini