News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Cerita Wahyu Cs Rekayasa Kecelakaan di Kalimalang Hanya Demi Uang Rp 3 Miliar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mereka selanjutnya melintas ke arah Karawang daerah Teluk Jambe, di sini para pelaku merusak kendaraan roda dua menggunakan batu.

Tujuannya, agar kendaraan roda dua tersebut benar-benar tampak rusak seperti ditabrak dari belakang.

Setelah itu, para pelaku mengarah ke TKP, di sana Wahyu memerintahkan AM agar menceburkan diri bersama kendaraan roda dua yang telah dirusak.

"DS dan ARI pura-pura menolong dan melapor, sedangkan Wahyu dan T pergi menggunakan mobil," paparnya.

Dari pemeriksaan para tersangka, diketahui Wahyu Sudaha yang dilaporkan tercebur ke Kalimalang ternyata kabur menggunakan mobil dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Gidion memastikan Wahyu Suhada yang dicari tim gabungan karena sempat dinyatakan hanyut oleh saksi, ternyata masih hidup.

Hal itu dikuatkan dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok Wahyu setelah kejadian dan kejanggalan plat nomor polisi Fortuner yang dilaporkan para tersangka.

Wahyu kini masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion saat menggelar publikasi kasus laporan palsu laka lantas di Kalimalang Cikarang, Senin (6/6/2022) (Istimewa)

Wahyu Otak Pelaku

Menurut Gidion, keempat orang itu melakukan rekayasan kecelakaan lalu lintas hingga membuat laporan palsu orang hilang ke polisi demi mendapatkan uang sebesar Rp 3 miliar sebagai klaim asuransi jiwa.

"Mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," ucap Gidion.

Adalah Wahyu Suhada sebagai otak pelaku sekaligus orang yang berencana mengklaim asuransi jiwa tersebut.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tersangka terhadap DS (24), AM (36), ARI (34) dan Wahyu Suhada (35) sebagai otak kejahatan.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 220 KUHPidana laporan palsu dengan ancaman hukuman penjaran satu tahun empat bulan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini