TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung akan memberikan perhatian khusus pada perkara dugaan investasi bodong robot trading seperti DNA Pro Akademi.
Sebab perkara ini telah menelan korban ribuan orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
"Tentu, Pidum akan memberikan perhatian khusus, ini korbannya ribuan, maka tentu akan jadi prioritas kami. Kita siapkan jaksa terpilih untuk menangani kasus ini," kata Jampidum Fadil Zumhana dalam keterangannya kepada media, Sabtu (11/6/2022).
Fadil sendiri sudah memastikan bahwa kasus investasi bodong seperti DNA Pro akan jadi perhatian khusus.
"Kita pastikan menuntut maksimal para pelaku atau siapapun yang turut serta dalam kejahatan ini di pengadilan," kata Fadil menandaskan.
Dia juga menegaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyeret siapapun yang terlibat.
"Kita (Jaksa-red) tak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum. Nanti kita berikan petunjuk ke penyidik agar lebih lengkap (dakwaannya)," kata Fadil.
Baca juga: Merugi Rp 25 Miliar, Korban DNA Pro Datangi LPSK Berharap dapat Restitusi
Sementara itu Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Dir Kamnegtibun dan TPUL), Yudi Handono mengatakan, sebagian berkas perkara para tersangka DNA Pro Akademi masih dalam penanganan jaksa peneliti.
"Jika lengkap pasti akan kita P21, tapi kalau belum ya kita kembalikan dengan memberi petunjuk. Ini bukan mempersulit ya, tapi untuk memberikan gambaran agar jelas mana yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan," kata Yudi, mantan Kajati Maluku.
Menurutnya, kasus tersebut korbannya ribuan. Sayangnya tidak semua mau ataupun tidak tahu bagaimana membuat laporan ke polisi.
"Siapapun korban yang melapor wajib kita sikapi," kata dia.
Adapun jumlah kerugian korban dalam kasus investasi bodong ini, apakah akan dapat dikembalikan seluruhnya atau tidak akan dapat dilihat saat diadili.
"Harus diketahui siapa pelaku, barang buktinya, dan berapa korbannya," kata Yudi menambahkan.
Meski demikian Yudi mengaku, bahwa selama ini tak ada hambatan dalam menangani kasus investasi bodong.
Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Seperti diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.
Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas ketujuh tersangka itu ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.
Dalam kasus DNA Pro Akademi sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972.
Lalu Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah.