News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2022

Syarat Hewan Kurban dan 10 Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah sapi berada di kandang penampungan, di Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Syarat hewan kurban Idul Adha dan 10 panduan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK dari Kemenag. Idul Adha dilaksanakan pada 10 Zulhijjah 1443 H.

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.

Kecukupan umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Domba berusia 1 tahun.

Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Baca juga: Atasi Kecemasan Masyarakat akibat PMK, Ketua DPR Minta Vaksinasi Hewan Ternak Dipercepat

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban yang dipilih hendaklah dalam keadaan sehat, bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Sehingga, hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit.

Meski demikian, hewan yang tanduknya patah atau hewan yang tidak bertanduk, tetap dianggap sah sebagai hewan qurban.

Upayakan untuk memilih hewan kurban bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan ternak yang akan jadi hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Sehingga, hewan qurban tidak sah jika berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini