News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelat Nomor Putih Segera Diterapkan, Ini Daftar Wilayah yang Dapat Pelat Nomor Putih Lebih Dahulu

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelat nomor jenis baru. Daftar Wilayah yang Dapat Pelat Nomor Putih Lebih Dahulu

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segera menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.

Namun, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan,  penerapan tersebut akan dilakukan jika bahan untuk pelat berwarna hitam sudah dinyatakan habis.

“Insya Allah jika material spesifikasi lama (pelat hitam) habis maka material baru akan digunakan artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai,” kata Taslim, diberitakan dari Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Langkah Kapolda Metro Jaya Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Khusus Didukung Komisi III DPR

Baca juga: Korlantas: Pelat Nomor Kendaraan Putih Mulai Berlaku Setelah Material Pelat Hitam Habis

Daftar Wilayah yang Lebih Dahulu Menerapkan Pelat Nomor Putih

Taslim menjelaskan, material untuk pelat berwarna putih juga kini sudah banyak diproduksi masif di wilayah Jawa Timur (Jatim), hingga saat ini.

Selain itu, ada dua daerah lainnya yang mulai memakai material pelat baru tersebut yaitu Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut).

“Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jatim, Jabar, Sumut,” jelasnya.

Kemudian, Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.

Sebaliknya, ia juga meminta kendaraan yang masih memakai pelat warna hitam dapat digunakan hingga masa berlaku habis.

“Kendaraan yang sudah menggunakan material lama akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis,” ungkap Taslim.

Lalu kapan waktu diterapkannya Pelat Nomor Putih?

Sebelumnya, Taslim menjelaskan bahwa kebijakan diterapkannya Pelat Nomor Putih adalah pertengahan bulan Juni 2022.

Namun, kemudian Taslim mengklarifikasi pernyataan tersebut.

Taslim menjelaskan kebijakan ini masih belum bisa terlaksana karena masih banyak stok pelat hitam di sejumlah daerah.

“Di awal saya prediksi dipertengahan Juni ini sudah mulai digunakan, ternyata sisa stok masih ada, ini bukan bermaksud main-main, melainkan sekedar prediksi,” jelasnya.

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia) (Via Kompas.com)

Kebijakan Perubahan Pelat Nomor Putih

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan Pergantian Pelat Nomor Putih

Perubahan pelat dianggap memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya, mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri yang dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Selain itu, terdapat chip di dalam perubahan pelat warna putih yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.

Yusri menjelaskan bahwa chip tersebut berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).

“Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” jelasnya.

Nantinya, chip tersebut memuat data kendaraan pribadi dan dapat digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” kata Yusri.

Yusri juga mengatakan nantinya, penggunaan chip ini tidak membebani masyarakat dengan biaya-biaya.

Sementara itu, penggunaan RFID dalam pelat mengikuti beberapa negara maju yang telah menerapkan terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini