"Sistem syiar mereka yakni dengan menggunakan website yang terdiri atas video dan artikel yang di dalamnya dilengkapi selebaran."
"Setelah dianalisis oleh para ahli, ini bertentangan dengan UU Ormas yaitu bertentangan dengan UUD 1945."
"Mereka katanya mendukung Pancasila, namun yang terjadi kontradiktif," tegas Hengki.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati agar tidak terjerumus dalam paham terlarang tersebut.
Baca juga: Bertemu Menteri Agama, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia dan Kemenag Sinergi Program Dakwah
Pasalnya mereka, Khilafatul Muslimin terbukti melakukan propaganda agar masyarakat mengikuti paham mereka.
Bermula dari Konvoi
Sebelumnya, kasus ini terungkap dari adanya kegelisahan masyarakat akan konvoi yang terjadi tagnggal 29 Mei 2022 yang lalu.
Setelah ditelusuri ternyata ditemukan suatu paham yang menyimpang dari ajaran Pancasila dan UUD 1945.
"Polda Metro Jaya tidak hanyak fokus pada penyelidikkan terkait konvoi tersebut."
"Tetapi lebih juga mengungkapkan hal yang lebih besar lagi terkait dengan organisasi ini. kami temukan adanya perbuatan melawan hukum, adanya pidana di ormas Khilafatul muslimin," kata Hengki.
Hingga pada akhirnya polisi menangkap pimpinan Khilafatul muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa (6/6/2022) pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Usai Ditemukan, Ini Penjelasan MUI Soal Proses Pemakaman Eril Sesuai Syariat Islam
Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Masjid Kekhalifahan Islam Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Bandar Lampung, usai menunaikan ibadah sholat subuh.
Sebagaimana diketahui, penangkapan dilakukan dengan kerjasama Polresta Bandar Lampung.