Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama serikat buruh telah menyuarakan penolakan atas disahkannya revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut dari penolakan tersebut, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan uji formil dan materil atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok.
"Uji formil dan materiil terhadap UU P3 akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022 jam 14.00 WIB," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Iqbal menyebut dalam menyerahkan Judicial Review tersebut pihaknya dipimpin secara langsung oleh Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin dan Muhammad Imam Nassef.
Dalam melayangkan JR ini kata dia, tergabung 4 Konfederasi Serikat Buruh, 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojek Online (Ojol).
Baca juga: Partai Buruh Mengadu ke Bawaslu Tolak Masa Kampanye 75 hari, KPU: Hargai Kebebasan Demokrasi
Agenda ini juga akan melibatkan kurang lebih 150 orang buruh yang datang mendaftarkan gugatan ke MK.
"Dalam pengujian materiil, kita tidak menolak metode omnibus. Tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah Undang-Undang, sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesamaan subjek," kata Said Iqbal.
Iqbal menegaskan, hasil dari petitum itu diharapkan agar apabila UU Ketenagakerjaan hendak diubah, maka perubahannya tidak boleh digabungkan dalam satu Undang-Undang dengan materi muatan yang berkenaan dengan investasi dan sebagainya.
"Hal lainnya adalah kita meminta agar RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden dan sudah disahkan secara materiil dalam sidang Paripurna DPR tidak boleh diubah," tegasnya.
Baca juga: Lima Tuntutan Buruh, Dari Tolak Revisi UU PPP Hingga Tolak Liberalisasi Pertanian
Tak hanya mengupayakan gugatan ke MK, Partai Buruh bersama elemen serikat buruh juga kata Iqbal akan melakukan kampanye internasional untuk menolak pembahasan kembali UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Partai Buruh bersama serikat buruh secara tegas menolak disahkannya revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pengesahan revisi UU PPP itu merupakan bentuk upaya akal-akalan hukum yang sama sekali bukan kebutuhan hukum.
"DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Desak Cabut UU PPP, Said Iqbal Serukan Stop Produksi Hingga 5 Juta Buruh Bakal Demo di 34 Provinsi