"Sikap kehati-hatian Penuntut umum itu jangan diartikan menghambat proses yang sedang berjalan, yang ada kendalanya adalah berkas perkara belum lengkap alias belum memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dinyatakan P21," ujarnya.
Kejagung juga memastikan proses hukum tidak terhenti meskipun Henry Surya Cs keluar dari Rutan Bareskrim.
Harapannya, ada koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.
Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.
Dia mengatakan, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," ujarnya.
Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya dari tahanan menuai beragam respons.
Salah satunya dari Indonesia Police Watch (IPW).
Baca juga: IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya