News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Medis, DPR akan Gelar Rapat Dengar Pendapat

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya ketika CFD di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). Dalam artikel mengulas tentang rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Kementerian Kesehatan melakukan kajian terkait legalitas ganja untuk medis.

Sebelumnya, politisi Partai Gerindra ini telah melakukan pertemuan dengan Santi Warastuti.

Santi merupakan seorang Ibu, memiliki anak yang mengidap Cerebral Palsy.

Santi menginginkan adanya legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, lantaran anaknya membutuhkan terapi minyak biji ganja.

Baca juga: Wapres Minta MUI Beri Fatwa Pedoman Ganja Untuk Kepentingan Medis

Ganja untuk Medis Perlu Riset sebelum Dipakai sebagai Alat Terapi atau Obat

Diberitakan Tribunnews.com, sebelum penggunaan ganja untuk medis dilegalkan, perlu dilakukan riset terlebih dahulu.

Diketahui, ganja untuk medis sebenarnya bukan hal baru karena dalam sejarah, ganja digunakan sebagai obat nyeri 5000 tahun lalu.

Ganja dianggap bisa mengurangi beberapa gejala dari gangguan kesehatan, misalnya rasa nyeri, mual dan sebagainya

Namun, menurut pakar Epidemiologi Griffith University sekalilgus tenaga kesehatan, Dicky Budiman, riset penggunaan ganja dalam konteks untuk terapi atau pengobatan ini masih sangat terbatas.

"Bicara satu komponen, maupun tumbuhan sebagai obat harus dari riset. Keterbatasan itu lah yang dimiliki oleh produk ganja ini.”

“Apalagi bicara riset, harus yang berstandar tinggi," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Rabu (29/6/2022).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kunjungan Santi Warastuti, seorang ibu yang belakangan viral karena melakukan aksi memperjuangkan legalisasi ganja untuk medis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Chaerul Umam)

Dicky menyebut, jika ada syarat wajib untuk menghasilkan keputusan obat, apakah bisa digunakan dan dapat memberi manfaat atau tidak.

Ia mengatakan, riset ganja terkait hal ini masih kurang.

Selain itu, kekurangan riset lainnya adalah berkaitan efek samping.

Sehingga, menetapkan ganja sebagai terapi harus melalui beberapa tahapan.

Baca juga: Kemenkes Kaji Pembukaan Akses Penelitian Ganja untuk Tujuan Medis di Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini