News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Kemenag Ungkap Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah: Modus Lama yang Ketahuan

Penulis: Aji Bramastra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief.

"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia. Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).

Hilman mengaku belum mendapat informasi detail, berapa harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda.

Baca juga: Simak Tips Mencegah Timbulnya Penyakit Kulit pada Jemaah Haji di Tengah Cuaca Panas Arab Saudi

Tapi, sudah jadi rahasia umum, haji mujamalah ini kerap dijual dengan harga ratusan juta rupiah, bahkan jauh lebih mahal dari biaya haji khusus atau yang dulu lebih populer dengan sebutan ONH Plus.

Haji Furoda atau haji mujamallah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.

Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi.

Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.

Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini nyatanya malah diperjualbelikan.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.

Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.
Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan

Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

Baca juga: 240 Jemaah Haji Indonesia akan Jalani Safari Wukuf atau Berwukuf di Dalam Ambulans/Kendaraan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini