Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung pada Selasa (5/7/2022) besok.
Total, ada 141 barang bukti yang bakal turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Adapun 141 barang bukti itu disita dari tersangka Doni Salmanan, sang istri maupun dari sejumlah saksi.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong: Bareskrim Diminta Segera Serahkan Doni Salmanan ke Jaksa
Barang bukti yang paling banyak disita berasal dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan sebanyak 43 barang bukti.
Rinciannya adalah ponsel dengan berbagai merk, buku tabungan, sepeda motor dengan berbagai merk, barang-barang branded hingga sejumlah kendaraan mewah.
Di antaranya adalah Porsche 911 Carera 4S warna biru, Ducati Superlegera warna Merah, Kawasaki Ninja H2 dan Kawasaki Ninja ZX 1000 R.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari Doni Salmanan ada 2 unit rumah di wilayah Bandung; 1 unit mobil Lamborghini Huracan warna biru muda; dan 1 unit mobil BMW 840i warna abu-abu gelap.
Lalu, ada sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.
"Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," ujar Reinhard.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya meminta Bareskrim Polri agar segera menyerahkan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Qoutex Lengkap, Doni Salmanan Segera Duduk di Meja Hijau Persidangan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa nantinya JPU bakal meneliti apakah perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.