"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," jelasnya.
Hanya saja, jelas Ibnu, kebijakan gaji sebesar itu tidak bertahan lama lantaran besaran donasi yang masuk ke ACT menurun.
Sehingga, imbuhnya, pemotongan gaji pun diberlakukan tidak hanya kepada pimpinan tapi juga karyawan ACT.
Ia menjelaskan penurunan donasi terjadi pada September 2021.
"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," tandasnya.
Baca juga: Presiden ACT Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat, Sebut Sudah Lakukan Perbaikan
Lebih lanjut, Ibnu yang saat ini menjabat sebagai presiden ACT mengaku tidak memperoleh gaji seperti yang diberitakan.
Dirinya mengatakan memperoleh gaji tidak lebih dari Rp 100 juta.
Menurutnya, gaji sebesar itu cukup untuk memimpin lembaga ACT.
Sebelumnya, media sosial ramai membicarakan soal ACT yang diduga menyelewangkan dana umat.
Di Twitter, tagar #JanganpercayaACT sempat menjadi trending topic pada Senin dini hari.
Dalam cuitan para netizen, mereka mempermasalahkan transparansi terkait penyaluran dana donasi yang dihimpun oleh ACT.
Baca juga: Legislator PKB: Jika Benar Lakukan Penyelewengan, Pimpinan ACT Harus Dipidana
Bahkan dalam pemberitaan sebuah laporan media massa, gaji dari presiden ACT disebut mencapai Rp 250 juta per bulan.
Kemudian untuk gaji pejabat menengah mencapai Rp 80 juta serta memperoleh fasilitas mobil merek Alphard dan Toyota Fortuner.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kontroversi ACT