TRIBUNNEWS.COM - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, menyampaikan permohonan maafnya mewakili lembaga atas berita yang beredar terkait dugaan penyelewengan dana umat.
Ibnu Khajar menegaskan, pihaknya tengah melakukan perbaikan lembaga.
Hal itu disampaikan Ibnu Khajar dalam konferensi pers ACT terkait isu Penyalahgunaan Dana Umat, Senin (4/7/2022).
"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat."
"Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Meski begitu, Ibnu tak menampik ada permasalahan di lembaga ACT.
Baca juga: Respons Presiden ACT Sikapi Kabar Gaji CEO-nya Rp 250 Juta Per Bulan: Sumbernya dari Mana ?
Ibnu pun menegaskan, kini lembaga ACT tengah berbenah diri memperbaikinya.
"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan soal kelembagaan Aksi Cepat Tanggap.
Menurutnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Kemenag maupun Baznas," jelasnya.
Ibnu Khajar menambahkan, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah NGO (Non-Governmental Organization) yang sudah berkiprah di lebih dari 47 negara.
"Saat ini, aksi cepat tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan sebagai lemabaga kemanusiaan, baik berupa program kesehatan, pendidikan hingga ekonomi," katanya.
Mengenai kondisi keuangan ACT, Ibnu Khajar menyebut, saat ini dalam kondisi yang baik.