"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," katanya.
Penetapan gaji senilai Rp 250 juta itu tidak berlangsung lama lantaran donasi yang masuk ke lembaga ACT mengalami penurunan.
Gaji pimpinan dan karyawan akhirnya diturunkan.
"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," katanya.
Sebagai pengganti presiden ACT sebelumnya, Ibnu mengaku kini gaji yang diterimanya tidak lebih dari Rp 100 juta.
Soal pemotongan dana donasi yang cukup tinggi jika melihat regulasi yang ada, Ibnu menyebut bahwa lembaganya merupakan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.
ACT bukan lembaga akat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen.
ACT juga bukan lembaga pengumpul sumbangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," kata Ibnu.
Dalam kesempatan yang sama, Ibnu juga menyampaikan permohonan maaf kepada donator dan masyarakat Indonesia.
Kini sejumlah pihak termasuk Polri dan Densus 88 tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewangan dana lembaga tersebut.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Singgih Wiryono)