Sebuah media dalam pemberitaannya menyebutkan gaji CEO ACT mencapai Rp250 juta per bulan.
Gaji pejabat menengahnya mencapai Rp80 juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Terkait hal itu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Pihaknya merasa perlu memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi.
Menurutnya dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pasca pandemi sejak Januari 2022, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi.
Baca juga: Terkait Isu Penyelewengan Dana Umat, Presiden ACT Sebut Gaya Kepemimpinan Ahyudin Cenderung Otoriter
Selain melakukan penggantian Ketua Pembina, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal.
Hal tersebut dilakukan untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi.
"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga," kata Ibnu, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
"Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," sambungnya.
Ia menegaskan, sejak 11 Januari 2022, sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga.
Baca juga: ACT Klaim Laporan Keuangannya Selalu dapat WTP Setiap Tahun Sejak 2005
Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
Pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga," kata Ibnu.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktifitas.