- Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (2021) (2)
- Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2022)
- Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang (2022)
Panglima TNI sebut Mayjen Achmad Marzuki diberhentikan dari TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen Achmad Marzuki.
Surat tersebut, kata Andika, sudah ditandatangani pada 1 Juli 2022.
"Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari Prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," kata Andika kepada Tribunnews.com pada Selasa (5/7/2022).
Selain itu, ia mengatakan surat usulan tersebut juga sudah ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI," kata Andika.
Penunjukan Mayjen Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh sempat dikritik banyak kalangan.
Hal ini terkait status Marzuki di TNI yang dikabarkan masih aktif sebagai prajurit.
Padahal, aturan perundang-undangan dinilai telah tegas melarang anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil selain yang telah diatur.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Vitorio Mantalen) (TribunnewsWiki/Gigih Bangun)