Kemensos melalui Itjen, kata Harry, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.
Apabila ditemukan indikasi-indikasi penyelewengan pengelolaan dana, Kemensos pun memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT hingga prosesnya tuntas.
"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," imbuhnya.
Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan masyarakat.
Bahkan, tagar Jangan Percaya ACT sempat trending sosial media Twitter.
Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan amal di lembaga ACT sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Bahkan, dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp 250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp 80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Baca juga: Petinggi ACT Terbelit Kasus Lain Terkait Dugaan Penipuan, Polisi Klarifikasi Beberapa Pihak
Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat, Sebut Sudah Lakukan Perbaikan
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, merespons kabar dugaan penyalahgunaan dana umat yang ditujukan ke ACT.
Dalam konferensi pers ACT terkait isu Penyalahgunaan Dana Umat, Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maafnya mewakili lembaga atas berita yang beredar.
Ia menegaskan, pihaknya mengakui ada permasalahan di internal ACT.
Namun, Ibnu Khajar menyebut, ACT sudah melakukan perbaikan.