"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/7/2022).
"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan soal kelembagaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurutnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Kemenag maupun Baznas," jelasnya.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah NGO (Non-Governmental Organization) yang disebut sudah berkiprah di lebih dari 47 negara.
"Saat ini, aksi cepat tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan sebagai lemabaga kemanusiaan, baik berupa program kesehatan, pendidikan hingga ekonomi," katanya.
Baca juga: Di Tengah Kabar Penyelewengan Dana, Kantor ACT di Ciamis Tertutup Rapat
Kondisi Keuangan ACT
Mengenai kondisi keuangan ACT, Ibnu Khajar menyebut, saat ini dalam kondisi yang baik.
"Kondisi lembaga, alhamdulillah, kita bersyukur ACT baik-baik saja," ucapnya.
Bahkan, kata Ibnu Khajar, secara konsisten ACT mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Secara keuangan konsisten, setiap tahun lembaga disiplin memberikan audit. Bahkan, kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian sejak 2005-2020," ungkap Ibnu Khajar.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Naufal Hanif Putra Aji, Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi ACT