News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Update Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Densus 88 Turun Tangan hingga Izin ACT Terancam Dibekukan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam artikel mengulas tentang update kasus dugaan penyelewengangan dana ACT, Densus 88 dalami kasus, Kemensos turun tangan, hingga izin ACT terancam dibekukan.

"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/7/2022).

"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Densus 88 Turun Tangan hingga Izin ACT Terancam Dibekukan dalam update kasus dugaan penyelewengan dana ACT (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan soal kelembagaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurutnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Kemenag maupun Baznas," jelasnya.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah NGO (Non-Governmental Organization) yang disebut sudah berkiprah di lebih dari 47 negara.

"Saat ini, aksi cepat tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan sebagai lemabaga kemanusiaan, baik berupa program kesehatan, pendidikan hingga ekonomi," katanya.

Baca juga: Di Tengah Kabar Penyelewengan Dana, Kantor ACT di Ciamis Tertutup Rapat

Kondisi Keuangan ACT

Mengenai kondisi keuangan ACT, Ibnu Khajar menyebut, saat ini dalam kondisi yang baik.

"Kondisi lembaga, alhamdulillah, kita bersyukur ACT baik-baik saja," ucapnya.

Bahkan, kata Ibnu Khajar, secara konsisten ACT mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Secara keuangan konsisten, setiap tahun lembaga disiplin memberikan audit. Bahkan, kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian sejak 2005-2020," ungkap Ibnu Khajar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Naufal Hanif Putra Aji, Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kontroversi ACT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini