Sementara, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fitriadi Muslim menjelaskan, soal kategori negara-negara dengan beresiko tinggi yang dimaksud.
Mengutip hasil piblikasi dari Financial Action Task Force Money Laundering atau FATF, negara-negara bersiko tinggi adalah negara yang dianggap masih lemah sistem anti money laundering.
Dimana, setiap transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang terkait dengan negara-negara yang masuk, diminta untuk dilakukan secara mendalam.
"Sejauh ini dalam publikasi FATF, yang masuk dalam negara-negara masuk itu diantaranya adalah Korea Utara dan Iran. Ini dalam konteks pemenuhan standar internasional dalam pencegahan money laundering. Mereka dianggap sistemnya itu belum standar internasional," kata Fitriadi.
Mengalir ke Al-Qaeda
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebut, adanya dugaan aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok Al-Qaeda.
Ivan menjelaskan, pihaknya terus mendalami terkait dugaan aliran dana tersebut.
Dimana, dari penyelidikan ada transaksi yang diduga mengalir ke salah satu anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap di Turki.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," kata Ivan.
Meski demikian, Ivan mengatakan, pihaknya perlu mendalami lebih detail soal dugaan aliran dana tersebut.
Dia juga tak menutup kemungkinan untuk menggandeng pihak lain dalam melakukan penelurusan itu. Sehingga, akan terbukti bahwa adanya dugaan aliran dana tersebut atau hanya sebuah kebetulan.
"Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," terangnya.