News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Eks Presiden ACT Ahyudin Datangi Bareskrim, Mengaku Diminta Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemanggilan terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan diminta untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary), serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.

Baca juga: Dituduh Ikut Nikmati Dana Umat ACT, Fauzi Baadilla: Gue Kerja Sukarela

Itu sebagai respons PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ivan mengatakan, PPATK berharap pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah.

Karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.

”PPATK menyatakan berkomitmen bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini,” ucap Ivan.

Baca juga: Legislator PKS Minta Kementerian Sosial Berpikir Lebih Luas Lagi Sebelum Cabut Izin PUB Lembaga ACT

Ia mengatakan, menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama.

Namun para donatur hendaknya tap waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.

Dia juga mengimbau masyarakat, yakni para penyumbang agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oknum untuk tujuan yang tidak baik.

"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujar Ivan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi ACT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini