PPATK kembali memblokir 300 rekening ACT yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
”PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF (Customer Information File) pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT,” kata Ivan.
Baca juga: Setuju Internal Aksi Cepat Tanggap Dievaluasi, MUI: ACT Adalah Aset, Jangan Sampai Dimatikan
Ivan mengatakan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel serta dengan memitigasi segala risiko, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
Pihak ACT sendiri sebelumnya mengaku akan menyurati PPATK setelah 60 rekening mereka di 33 bank diblokir.
Presiden ACT, Ibnu Khajar mengaku belum mengetahui rekening mana saja yang diblokir.
"Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pascapembersihan, dan berapa banyak yang sudah diblokir," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ia mengaku ACT masih memiliki sebagian dana tunai yang masih bisa disalurkan.
"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan," ujarnya.
"Kami nggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," sambungnya.Ibnu menegaskan pihaknya bakal menyurati PPATK untuk audiensi terkait pemblokiran rekening itu. "Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana," ungkap Ibnu.
PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening ACT karena berbagai alasan. Di antaranya karena adanya dugaan aliran dana ke kelompok teroris Al-Qaeda.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," kata Ivan.
Baca juga: Kementerian Sosial Sebut ACT Bisa Saja Beroperasi Lagi, Begini Mekanismenya
Meski demikian, Ivan mengatakan, pihaknya perlu mendalami lebih detail soal dugaan aliran dana tersebut.
Terkait temuan itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengaku tengah mendalaminya.
"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (7/7).
Aswin menyebut temuan PPATK soal transaksi atau aliran dana ke sejumlah negara beresiko tinggi yang merupakan tempat aktivitas terorisme sudah diserahkan kepada pihak Densus 88.
"Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut," ucapnya.(tribunnetwork/fal/yud/abd/dod)