News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Kemenag Batal Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Ini Alasannya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Agama resmi membatalkan Pencabutan izin operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Jombang, Jatim

TRIBUNNEWS.COM - Pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibatalkan.

Pembatalan ini dilakukan setelah tiga hari sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin ponpes, yakni sejak Kamis (7/7/2022).

Hal ini dilakukan agar para santri dapat kembali belajar dengan tenang.

Sebab, akibat pencabutan izin operasional ponpes ini, banyak santri yang mengeluh dan meminta pulang ke orang tuanya.

"Dengan demikian para orangtua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut."

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang." 

Baca juga: Menteri PPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual MSAT kepada Santriwati di Jombang Segera Disidang

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," kata Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy, Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut, pembatalan pencabutan izin ponpes ini telah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.

Alasan Pencabutan

Sebagaimana diketahui, pencabutan izin operasional ini sebelumnya dilakukan karena anak kiai pengelola ponpes yang juga merupakan wakil rektor di lembaga pendidikan islam itu, MSAT alias Mas Bechi, tersandung kasus pencabulan.

Mengutip Tribunnew.com, Mas Bechi dilaporkan polisi atas kasus pencabulan pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang merupakan satu di antara santri asal Jawa Tengah.

Baca juga: Update Penangkapan Anak Kiai Jombang: 5 Simpatisan jadi Tersangka, 20 Anak-anak Jadi Loyalis MSAT

Kasus tesebut telah dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim, pada Januari 2020 

Mas Bechi bahkan dikabarkan telah menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Ia juga telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan polisi.

Hingga akhirnya, Sabtu (9/7/2022) kemarin, Mas Bechi berhasil dijebloskan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Mengutip Kompas Tv, Mas Bechi dimasukkan ke sel isolasi di rutan Medaeng selama tujuh hingga 14 hari ke depan.

Baca juga: Polisi Bakal Ajak Tokoh Ulama Saat Jemput MSAT yang Jadi Terduga Pelaku Rudapaksa Santriwati Jombang

Selain Mas Bechi, polisi juga menangkap lima dari ratusan gabungan simpatisan dan santri ponpes tersebut.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalang-halangi upaya penangkapan MSAT alias Mas Bechi.

Sementara itu, terkait barang buktinya telah diserahkan ke rutan 1 Surabaya Rutan Medaeng.

Polda Jawa Timur selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk kemudian disidangkan.

Berikut kronologi penyerahan diri Tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tani (MSAT) Alias Mas Bechi (42) ke pihak kepolisian. (Istimewa)

MSAT bakal dijerat pasal mengenai pemerkosaan, persetubuhan dan pencabulan.

Tidak hanya itu, izin operasional ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 

Baca juga: Mas Bechi Tak Nampak Saat Salat Idul Adha Berjemaah di Masjid Rutan Medaeng

Pencabutan izin operasional ponpes ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk.

"Ini (dilakukan untuk) mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana."

"Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri-santri  ini ingin melanjutkan kemana," kata Kabid Pendidikan Daniyah dan Pondok Pesantren, Mohammad As'adul Anam.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini