News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Respons Politikus PKB Soal Dugaan Penyelewangan Dana Umat ACT

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat untuk berdonasi.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro mengakui bahwa kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat untuk berdonasi.

Padahal, Nurhuda menganggap kehadiran lembaga filantropi begitu penting.

Sebab, tidak semua permasalahan sosial bisa diselesaikan pemerintah.

“Saya menilai kasus ini hikmahnya sangat besar. Masyarakat akan menjadi lebih hati-hati untuk berdonasi,” kata Nurhuda saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

“Semua pihak sudah bersuara untuk menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum berdonasi,” lanjut dia.

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak pemerintah membuat mekanisme pengawasan yang rutin untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kembaga filantropi.

Baca juga: Pelajari Laporan dari PPATK, Polisi Akan Lacak Aset Kekayaan Yayasan ACT

Nantinya, hasil pengawasan itu juga akan diungkap kepada masyarakat secara rutin pula.

Sebab, berdasarkan hasil peneulusurannya, ada ratusan lembaga filantropi yang tercatat di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Bikin sistem yang memungkinkan lembaga filantrofi tidak berorientasi profit, tidak diselewengkan, yang disalurkan tepat sasaran,” ucap Nurhuda.

“Sistem bisa dibuat oleh kementerian, tapi bisa juga bikin badan tersendiri,” lanjut dia.

PKB sendiri, sambung dia, sejak awal sudah mengusulkan harus ada Undang-Undang yang mengatur khusus tentang lembaga filantropi.

Baca juga: Anggota DPR Respon Pernyataan Eks Presiden ACT Ahyudin yang Ngaku Pasrah dan Siap Dikorbankan

Aturan tersebut nantinya bisa memuat pembahasan mendetail terkait apa dan bagaimana mekanisme pengelolaan lembaga filantropi.

Pemerintah sendiri sudah memiliki aturan tentang pengumpulan dana dan sumbangan. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Namun, Nurhuda beranggapan bahwa aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

“Sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini dan harus direvisi,” ujarnya.

Diketahui, Kasus dugaan penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai berdampak meluas.

Kini, banyak masyarakat yang mulai mengurangi donasi kepada lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan.

Baca juga: Pasrah, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Dikorbankan Jadi Tersangka Kasus Ahli Waris Korban Lion Air

Hal itu diungkapkan Deputi Baznas Arifin Purwakananta.

Ia menyampaikan, kepercayaan masyarakat kepada lembaga amal mulai menurun.

"Karena kita di Baznas ini kita jadi koordinator dan juga menjadi operator kita tau masyarakat mengurangi kepercayaannya kepada lembaga, para donatur itu mengurangi seperti tersentak begitu," kata Arifin dalam diskusi daring bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi" di kanal YouTube Survei Kedai Kopi pada Sabtu (9/7/2022).

Meski begitu, Arifin meyakini bahwa kedermawanan masyarakat Indonesia sejatinya akan tetap dan tidak berubah.
Pasalnya, kedermawanan warga masih banyak didorong oleh praktek keagamaan.

"Yang turun kepercayaan terhadap lembaga sedangkan kebaikan manusia Indonesia itu rasanya akan tetap. Karena berdasarkan catatan indeks kemarin dicatat bahwa kedermawanan Indonesia itu didorong oleh praktek praktek beragama. Kedermawanan ini mungkin akan bergeser sedikit kedermawanan individual," jelas Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini