News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 36, Segera Buka Dashboard Akun prakerja.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 36 Diumumkan - Berikut cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 36 melalui Dashboard Akun prakerja.go.id atau lewat SMS Pemberitahuan.

Jika waktu pengumuman seleksi Gelombang telah tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/, lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).

Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

Namun, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Baca juga: Pengamat: Apresiasi Internasional Membuktikan Program Kartu Prakerja Bisa Berjalan Baik

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair? Pastikan Terlebih Dulu Hal-Hal Berikut

Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja:

  1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
  2. Bandingkan pelatihan di Tokopedia, Bukalapak, Sisnaker, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu.
  3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.
  4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan.
  5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
  6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Peserta akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini