Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam empat kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Empat tersangka diantaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini dari total empat kejadian," ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
"Pertama di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi. Terus penanganan lanjutan kasus Nirina Zubir," ucapnya.
Petrus menuturkan sebanyak 22 tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
Sepuluh tersangka yang ditahan merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi.
"Kemudian ada juga tahanan dari ASN pemerintahan dua orang, dua kepala desa, dan seorang jasa perbankan," pungkasnya.
Penetapan tersangka kasus mafia tanah ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya menangkap seorang pejabat salah satu kantor wilayah BPN di DKI Jakarta.