News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Merinci Luka-luka Brigadir J, Sebut Ada Perusakan Semacam Sayatan di Jari Manis dan Kaki

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J foto bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri). Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di Bareskrim Polri untuk membuat laporan, Senin (18/7/2022) (kanan). Kuasa hukum keluarga Brigadir J merinci luka-luka di tubuh Brigadir J. Ia menyebut ada perusakan di jari tangan dan kaki.

Ada Dugaan Pembunuhan Berencana

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana.

Diketahui, laporan ini diajukan lantaran pihak keluarga menduga tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," beber kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (18/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Selain dugaan pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.

Pasalnya, hingga saat ini, tiga ponsel milik Brigadir J belum juga ditemukan.

"Handphonenya almarhum ada tiga (di) tempat itu sampai sekarang belum ditemukan," ujar Kamaruddin, dilansir Tribunnews.com.

Selain itu, Kamaruddin juga turut mempertanyakan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.

"Peretasan itu yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya," katanya.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," pungkasnya.

Baca juga: Senjata Glock 17 Bharada E Jadi Pertanyaan, Pengamat: Dari Siapa? Fungsinya Apa?

Orang Tua Brigadir J Masih Trauma

Pertemuan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dengan Kamaruddin Simanjuntak (Facebook Kamaruddin Simanjuntak)

Orang tua Brigadir J tak turut datang ke Bareskrim Polri untuk melapor lantaran masih trauma.

Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

"Orang tua Brigadir J kita harapkan tadinya ikut tetapi masih trauma jadi masih belum berani datang ke sini karena traumatik," katanya, Senin (18/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini