News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Merinci Luka-luka Brigadir J, Sebut Ada Perusakan Semacam Sayatan di Jari Manis dan Kaki

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J foto bersama Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri). Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di Bareskrim Polri untuk membuat laporan, Senin (18/7/2022) (kanan). Kuasa hukum keluarga Brigadir J merinci luka-luka di tubuh Brigadir J. Ia menyebut ada perusakan di jari tangan dan kaki.

Kendati demikian, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, diketahui telah terbang dari Jambi menuju Jakarta pada Minggu (17/7/2022).

Menurut bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, Samuel ke Jakarta untuk bertemu kuasa hukum yang akan mendampingi kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Bertemu sama keluarga kedua belah pihak antara Simanjutak dan Hutabarat," ungkap Rohani lewat pesan WhatsApp, Minggu, dilansir Tribunnews.com.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangsi Ada Baku Tembak

Kamaruddin Simanjuntak merasa sangsi ada insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ia pun menolak pernyataan Polri yang menyebut Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Baca juga: 3 Hal yang Terjadi usai Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo sebelum Kasus Diungkap

Lantaran, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kami selaku penasehat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tembak menembak."

"Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digarisbawahi," kata Kamaruddin di tayangan live kanal YouTube, Jumat (15/7/2022), dikutip dari WartaKota.

"Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menolak tudingan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Pihaknya pun berencana akan membawa ke jalur hukum terkait tudingan tersebut.

"Kalau ada yang berani mengatakan bahwa anak klien kami, masuk ke dalam kamar itu tanpa disertai bukti, kami juga akan memperhitungkan secara hukum, kami akan menuntut," tegasnya.

Kamaruddin pun berpendapat, tak elok apabila membuat pernyataan, terlebih fitnah, pada orang yang sudah meninggal, tanpa disertai bukti.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Fandi Permana, WartaKota/Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini