Menurut Kamaruddin, dari semua bukti yang dimiliki pihak keluarga, kematian Brigadir J sangat kuat mengarah ke penyiksaan.
"Kami selaku penasehat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tembak menembak."
"Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digaris bawahi," kata Kamaruddin Simanjutak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Senin (18/7/2022).
Penolakan ini lantaran tidak adanya bukti yang menunjukkan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja," lanjut Kmanarudin.
Baca juga: Sosok Bripda LL Hutabarat, Adik Brigadir J Dimutasi usai sang Kakak Tewas dalam Baku Tembak
Kamaruddin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan.
"Anak klien kami disiksa, dipukuli, disayat-sayat, entah apapun motif kebencian mereka."
"Dirusak wajahnya, disobek hidungnya dengan senjata tajam, demikian juga bibirnya dan di bawah matanya. Kemudian di pundaknya di sebelah kanan itu ada juga dirusak sampai dengan dagingnya terkelupas. Bukan dengan senjata peluru," ujar Kamaruddin.
Selain itu, jari Brigadir J juga dirusak, dipatahkan dan ada kuku yang dicabut.
"Di belakang kepala juga ada seperti luka sobek, yang sampai dijahit berapa jahitan."
"Nah, pertanyaannya adalah apakah anak klien kami, disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu baru disiksa."
"Dari sini saya berani mengatakan ini adalah drama. Drama yang setelah kejadian, baru diciptakan skenarionya. Ini setelah kejadian, lalu di undang teman-teman dari penyidik, lalu disepakatilah seperti apa dramanya. Tetapi terlalu mudah ditebak," kata Kamarudin.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya wardani) (WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)