News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Nilai Langkah Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Sangat Tepat

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terhitung Senin (18/7/2022) malam dinilai sebagai langkah tepat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terhitung Senin (18/7/2022) malam dinilai sebagai langkah tepat.

Analis Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam mengatakan, langkah tegas Kapolri itu akan memudahkan tim gabungan dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

“Langkah tepat. Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tentu akan memudahkan tim gabungan yang dibentuk Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Arif kepada media, Selasa (19/7/2022).

Ia berharap, dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tersebut pengusutan kasus yang mendapat perhatian publik di Tanah Air itu bisa bisa clear dan terang benderang.

“Sehingga, keadilan atas kasus ini bisa tercapai,” ungkapnya.

Pengusutan kasus polisi tembak polisi ini, kata Arif, menjadi pertaruhan kredibilitas Polri. Karena itu, menurut dia, langkah Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam bisa membuat pengusutan terhadap kasus ini bisa berjalan secara transparan dan bisa keadilan terwujud.

“Kasus ini juga merupakan ujian bagi Polri, terutama Kapolri sejauhmana target Presisi dari Jenderal Listyo ini bisa terlaksana,” tegas Arif. Arif mengapresiasi, inisiatif dan terobosan Kapolri dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini dan mengundang tim eksternal untuk ikut terlibat dalam pengusutan kasus.

"Pernyataan Kapolri juga secara tegas menyatakan kasus ini harus terbuka, publik harus tahu pengusutan kasus ini. Kita berharap langkah Kapolri ini bisa menghasilkan sebuah pengusutan secara tuntas dan adil,” ungkap Arif.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Mahfud MD: Sejak Awal Diyakini Kapolri akan Melakukan Itu

"Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.

Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ungkap Kapolri.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan baku tembak yang terjadi di rumahnya kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan kliennya telah diperiksa sebanyak dua kali. Dia diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” kata Arman kepada wartawan pada Senin (18/7/2022).

Situasi rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dijaga sejumlah polisi, Sabtu (16/7/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda)

Rinciannya, Sambo dimintai keterangannya oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Jumat, 15 Juli 2022. Namun, ia tidak ikut mendampingi Sambo saat diperiksa.

“Sudah, sudah diperiksa. Kamis malam sama jumat malam, setahu saya seperti itu. Pak Sambo kan tidak saya dampingi. Tapi yang lain saya dampingi,” ujarnya.

Karena itu, Arman menyebutkan Irjen Ferdy Sambo pasti akan hadir apabila Komnas HAM ingin meminta keterangannya terkait peristiwa baku tembak di rumahnya hingga menewaskan Brigadir J. 

"Enggak ada masalah, pasti Pak Sambo akan hadir apabila dibutuhkan keterangannya oleh Komnas HAM,” pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini