TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut rincian atau perhitungan masa tahanan Habib Rizieq Shihab yang hari ini mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq Shihab bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika, Rabu (20/7/2022).
Rika menyebut Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Alasan Rizieq Shihab Tak Terburu-buru Umumkan Proses Pembebasan Bersyarat ke Massa Simpatisan
Rizieq Shihab sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.
Perincian masa tahanan
Habib Rizieq ditahan pada 20 Desember 2020.
Adapun dia dihukum atas tiga perbuatan yakni 2 tahun 8 bulan.
Habib Rizieq juga mendapatkan remisi selama 2 bulan pada 2021.
Total masa pidana 2 tahun 8 bulan
Masa pidana yg dijalani = 1 tahun 7 bulan
Remisi : 2 bulan
Jadi: Vonis HRS selama 32 bulan dan telah menjalani masa pidana 21 bulan.