News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Sebut Penolakan Regulasi Galon BPA Kaburkan Problem Sampah Plastik yang Sebenarnya

Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Bardjan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi galon guna ulang berbahan polikarbonat.

Padahal, Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, menyebutkan bahwa, pendauran ulang sampah terutama sampah plastik, dapat dilakukan produsen dengan cara menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang.

Ekonomi sirkular, menurut Ujang, dapat berkembang baik di Indonesia apabila sampah plastik bisa didaur ulang. Akan tetapi, hal tersebut belum bisa dicapai karena timbulan sampah plastik yang ada belum cukup memadai, sehingga Indonesia justru mengimpor bahan baku sampah plastik untuk kebutuhan daur ulang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini