Padahal, Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, menyebutkan bahwa, pendauran ulang sampah terutama sampah plastik, dapat dilakukan produsen dengan cara menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang.
Ekonomi sirkular, menurut Ujang, dapat berkembang baik di Indonesia apabila sampah plastik bisa didaur ulang. Akan tetapi, hal tersebut belum bisa dicapai karena timbulan sampah plastik yang ada belum cukup memadai, sehingga Indonesia justru mengimpor bahan baku sampah plastik untuk kebutuhan daur ulang. (*)