Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut.
Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.
Dewas menyerahkan penanganan kasus selanjutnya kepada pimpinan KPK.
Sejumlah pihak menilai persoalan Lili bukan hanya masalah pelanggaran etik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada unsur pidana dalam penerimaan itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.
ICW menilai KPK dan penegak hukum lain bisa menyeret Lili ke jalur hukum.