"Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kaliberasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," jelasnya.
Baca juga: Kompolnas: Temuan CCTV Jadi Kabar Baik untuk Ungkap Fakta Kasus Brigadir J
Ketika disinggung isi rekaman CCTV itu, Andi Rian Djajadi mengaku enggan untuk menjawabnya.
Dia bilang, rekaman CCTV itu masih dirahasiakan lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.
"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang bersad di labfor untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana. Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," pungkasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa rekaman CCTV tersebut disita dari sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tak lain rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Di sekitar TKP, di sepanjang jalan sekitar TKP," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Saat ini, bukti CCTV tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor).