Peristiwa ini diduga menjadi latar belakang tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli.
"Betul (prarekonstruksi), dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Prarekonstruksi dua laporan yang disidik Polda Metro Jaya. Pertama pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," ucap Dedi.
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut penjelasan polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka sayat dan lilitan di leher di jenazah Brigadir J.
Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.
Pihak keluarga tidak dilibatkan prarekonstruksi
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J tidak dilibatkan pada rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Provam dan sebut tidak transparan.
Hal itu disampaikannya usai mendampingi keluarga Brigadir Yosua memberikan keterangan Sidik di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
Dia mempertanyakan prarekonstruksi tersebut apakah sudah sesuai atau bahkan hanya sekedar latihan.
"Itu (prarekonstruksi) atas permintaan saya. Jadi saya minta supaya dilakukan prarekonstruksi. Apakah itu sudah dilakukan yang beneran atau belum atau baru latihan saya nggak tahu. Karena harusnya kami dilibatkan," katanya.
Ditegaskannya untuk mewujudkan adanya transparansi terhadap permasalahan tersebut seharusnya pihak mereka dilibatkan.
"Prarekonstruksi kami tidak dilibatkan, tidak diundang. Harusnya untuk transparansi kami dilibatkan," ujarnya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jambi