News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pastikan Rizieq Shihab Ambil Sikap di Pilpres 2024, Pengacara: Dukungan Untuk Parbowo Balik ke Nol

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). Kuasa hukum sebut Habib Rizieq Shihab (HRS) belum menentukan pilihan yang akan didukung dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Maka dari itu, selama setahun masa percobaan yang bersangkutan harus bisa melaksanakan kewajiban.

Misalnya saja mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. Sehingga dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

Syarat Masa Percobaan Bebas Bersyarat

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya.

Kewajiban tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan.

Masa percobaan dihitung sejak masa ekspirasi atau masa seharusnya bebas, misal tanggal 10 Mei 2015. Dengan demikian baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 Mei 2016.

Selain itu, mantan narapidana yang menjalani masa percobaan juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan itu.

Pencabutan Pembebasan Bersyarat dicabut oleh DJP atas usul Kepala BAPAS melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.

Baca juga: Pengamat Sebut Habib Rizieq Bisa Jadi Komoditas Politik untuk Menangkan Pertarungan di Pilpres 2024

Pencabutan dilakukan jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat, yaitu tidak memenuhi ketentuan.

Sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah ini, akibat dari pencabutan pembebasan bersyarat, sebagai berikut :

1. Narapidana dan Anak Didik Pidana yang dicabut pembebasan bersyaratnya :

a) untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan remisi;

b) untuk pencabutan kedua kalinya tidak dapat diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat selama menjalani sisa pidananya.

c) masa selama di luar LAPAS atau RUTAN tidak dihitung sebagai menjalani pidana.

2. Anak Negara yang dicabut pembebasan bersyaratnya :

a) Masa selama berada dalam bimbingan BAPAS dihitung sebagai masa menjalani pendidikan;

b) untuk enam bulan pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat; dan

c) untuk pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pendidian tidak diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. (Tribunnews/Fersianus/WartaKota)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengamat Prediksi Habib Rizieq Shihab Bakal Terlibat Politik pada Pemilu 2024, Siapa yang Didukung?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini