News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

UPDATE Kasus Tewasnya Brigadir J: Diduga Ada Ancaman Pembunuhan hingga soal Jadwal Autopsi Ulang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J menjadi korban tewas, disebut Mabes Polri seusai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Berikut terkait update kasus tewasnya Brigadir J dimana adanya dugaan ancaman pembunuhan hingga soal jadwal autopsi ulang.

TRIBUNNEWS.COM - Perkembangan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan ajudan mantan Kadiv Propam Polr Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.

Terbaru, terdapat temuan yang diungkapkan oleh koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjutak, yakni soal jejak digital yang berisi tentang adanya ancaman pembunuhan.

Dikutip dari Tribun Jambi, Kamarudin mengungkapkan Brigadir J telah menerima ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.

Bahkan ancaman itu masih diterima almarhum saat sehari sebelum dirinya dinyatakan meninggal dunia.

Klaim ini pun disebut oleh Kammarudin diketahuinya ketika dirinya menemukan adanya jejak digital terkait dugaan pembunuhan berencana tersebut.

"Sudah ada rekaman elektronik. Almarhum saking takutnya, pada bulan Juni tahun 2022 dia sampai menangis," bebernya.

Baca juga: Susno Duaji Minta Dokter Forensik yang Pertama Autopsi Brigadir J Diperiksa: Bila Perlu Nonaktifkan

Hanya saja, Kamarudin tidak menjelaskan jejak digital jenis apa yang dirinya maksud.

Ia mengatakan jejak digital tersebut akan diungkapnya dalam waktu dekat.

Sementara terkait ancaman terakhir yang diduga diterima oleh Brigadir J disebutkan oleh Kamarudin diterima pada Kamis (7/7/2022).

"Di situ diancam, apabila naik ke atas, akan dihabisi atau dibunuh," katanya.

Namun terkait makna naik ke atas, Kamarudin belum memahaminya.

Kamarudin Simanjuntak (kanan) selaku tim kuasa hukum keluarag Brigadir J mengatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga. (Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com/ wartakota)

Menurutnya, pemahaman soal makna naik ke atas ini adalah ranah penyidik.

"Karena temuan itu, sudah kami serahkan ke penyidik utama, supaya digali, melibatkan tim siber dan yang ahli di bidang itu," katanya.

Selain itu, ia meminta adanya pengusutan terkait kondisi apa yang terjadi di Magelang sehingga membuat Brigadir J ketakutan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini