News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

ANCAMAN Hukum 4 Tersangka Kasus ACT: Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, & Novariadi Imam Akbari

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Tribunnews.com: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka adalah Ahyudin selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT yang saat ini menjabat.

Lantas ada juga Hariyana Hermain selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Penetapkan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada pukul 15.50 WIB, Senin (25/7/2022).

Penetapan tersangka seusai beberapa proses pemeriksaan dan penyidik melakukan gelar perkara kasus ACT. 

Baca juga: Dana Korban Lion Air JT-610 yang Diselewengkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Lewat ACT Capai Rp 34 Miliar

Adapun dalam kasus ini, empat orang tersangka itu telah melakukan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.

Untuk peran para tersangka pun dijelaskan pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam kasus tersebut ada persamaan.

Yakni diduga ikut membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen, pada tahun 2015.

Sehingga tujuannya memperoleh gaji dan fasilitas lainnya, dana yang seharusnya untuk pendirian Yayasan ACT pun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ahyudin diduga menyelewengan donasi umat dengan memangkas sebesar 30 persen dari jumlah donasi yang telah didapatkannya setiap bulan.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen, tahun 2020 bersama membuat opini dewan syari'ah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Selain itu, kata Ramadhan, Ahyudin juga diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Satu di antaranya dengan memakai uang itu dengan menggaji para pengurus yayasan dengan fantastis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini