Selain itu, aliran dana terkait terorisme itu juga diduga mengalir ke organisasi dan perorangan. Namun, Boy belum dapat merinci siapa sosok dan organisasi yang terlibat.
“Ada terkait organisasi dan perorangan, terkait seperti itu,” katanya.
Baca juga: Polri Sebut Penyelewengan Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Jumlahnya Capai Rp 10 Miliar
4 Pimpinan ACT Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, kata Helfi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial Hariyana Hermain selaku Anggota Pembina ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Anggota Pembina ACT sekaligus pengurus ACT.
Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.
"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya. (*)