News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Berkaca dari Kasus ACT, Wapres Maruf Minta Laporan Keuangan Lembaga Amal Lebih Terbuka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin. Menurut Ma'ruf, kasus penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak boleh menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi lain.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memastikan masih banyak lembaga amal yang amanah dalam mengelola dana bantuan.

Menurut Ma'ruf, kasus penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak boleh menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi lain.

"Saya kira lembaga sosial Islam yang terpercaya itu banyak, ini ACT kan salah satu saja. Ini tidak boleh kemudian menghilangkan kepercayaan masyarakat," ujar Ma'ruf di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Dirinya meminta lembaga filantropi agar lebih transparan dalam mengelola dana bantuan dari masyarakat.

Baca juga: Tanggapi Kasus ACT, Lazwaf Al-Azhar Berikan Pesan Penting untuk Donatur

Transparansi pengelolaan dana anal, menurut Ma'ruf, dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi.

"Oleh karena itu, kita mengingatkan kepada lembaga-lembaga seperti ACT ini harus lebih transparan ya. Dengan transparansi itu orang akan bisa percaya," tutur Ma'ruf.

Ma'ruf meminta laporan lembaga filantropi terbuka kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dana amal.

"Jadi nanti laporan-laporan keuangannya agar lebih terbuka sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan," kata Ma'ruf.

Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Bakal Kaji Ajukan Praperadilan Seusai Jadi Tersangka di Bareskrim

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.

Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran keempat tersangka tersebut.

Kata dia, saat periode kejadian, Ahyudin menduduki pucuk pimpinan serta merupakan pendiri ACT.

"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," kata Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini