TRIBUNNEWS.COM - Proses autopsi jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) pagi.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sejumlah dokter yang ahli terlibat dalam proses autopsi jenazah Brigadir J.
Sejumlah dokter tersebut, merupakan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
Proses ekshumasi hingga autopsi pun diawasi oleh pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
"Media sudah melihat pembongkaran makam, kemudian dilaksanakan kegiatan otopsi ulang. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri, sesuai arahan presiden agar kasus dibuka secara terang benderang."
"Proses ekshumasi dilaksanakan oleh pihak yang ahli, tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Dedi dalam keterangan pers di RSUD Sungai Bahar, Rabu pagi.
Baca juga: Ketua Tim Dokter Forensik yang akan Menyampaikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Dedi menambahkan, pelaksanaan ekhumasi dilaksanakan oleh pihak yang memiliki sifat independen dan imparsial.
"Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim ahli dari perhimpunan dokter forensik, dari berbagai rumah sakit dan universitas," lanjutnya.
Sebagai informasi, ekshumasi merupakan proses penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.
Untuk itu, Lanjut Dedi, hasil autopsi ulang hari ini memiliki dua konsekusi.
"Pertama dari sisi keilmuan, harus betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan."
"Konsekuensi kedua, karena ekhumasi ini dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang dan kedokteran forensik harus memiliki konsekuensi yuridis," jelasnya.
Dikatakan, pihak berwenang dalam hal ini adalah penyidik.
Penyidik berkepentingan untuk meminta hasil otopsi kedua sebagai tambahan alat bukti yang akan diungkap di sidang pengadilan.
Baca juga: Jasad Brigadir J Diberi Formalin, di Peti & Terkubur 2 Minggu, Dokter Forensik Sebut Ada Keuntungan