News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polri: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J oleh Dokter Forensik, Diawasi Komnas HAM dan Kompolnas

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan informasi terkait autopsi ulang Brigadir J dalam keterangan pers di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Proses autopsi jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) pagi.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sejumlah dokter yang ahli terlibat dalam proses autopsi jenazah Brigadir J.

Sejumlah dokter tersebut, merupakan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Proses ekshumasi hingga autopsi pun diawasi oleh pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

"Media sudah melihat pembongkaran makam, kemudian dilaksanakan kegiatan otopsi ulang. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri, sesuai arahan presiden agar kasus dibuka secara terang benderang."

"Proses ekshumasi dilaksanakan oleh pihak yang ahli, tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Dedi dalam keterangan pers di RSUD Sungai Bahar, Rabu pagi.

Baca juga: Ketua Tim Dokter Forensik yang akan Menyampaikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Dedi menambahkan, pelaksanaan ekhumasi dilaksanakan oleh pihak yang memiliki sifat independen dan imparsial.

"Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim ahli dari perhimpunan dokter forensik, dari berbagai rumah sakit dan universitas," lanjutnya.

Sebagai informasi, ekshumasi merupakan proses penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

Untuk itu, Lanjut Dedi, hasil autopsi ulang hari ini memiliki dua konsekusi.

"Pertama dari sisi keilmuan, harus betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan."

"Konsekuensi kedua, karena ekhumasi ini dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang dan kedokteran forensik harus memiliki konsekuensi yuridis," jelasnya.

Dikatakan, pihak berwenang dalam hal ini adalah penyidik.

Penyidik berkepentingan untuk meminta hasil otopsi kedua sebagai tambahan alat bukti yang akan diungkap di sidang pengadilan.

Baca juga: Jasad Brigadir J Diberi Formalin, di Peti & Terkubur 2 Minggu, Dokter Forensik Sebut Ada Keuntungan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini