IPW: Terlalu Lama, Umumnya Dua Minggu
Berbeda dengan Kompolnas, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso justru menganggap hasil autopsi ulang yang baru diumumkan 4-8 minggu kemudian terlalu lama.
Sugeng menganggap pada umumnya hasil autopsi ulang bisa diumumkan dua minggu setelah dilakukan autopsi ulang.
"Berdasarkan pengalaman saya sebagai advokat pidana, hasil autopsi yang dituangkan dalam surat visum et repertum tidak membutuhkan waktu satu bulan hingga dua bulan. Ini terlalu lama."
"Dalam pengalaman saya, visum et repertum itu umumnya keluar dua minggu dari saat autopsi (selesai dilakukan)," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (28/7/0222).
Selain itu, ia juga menganggap pemeriksaan mikroskopis yang bakal dilakukan tim dokter forensik tidak membutuhkan waktu yang lama pula.
Baca juga: Sampel Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dibawa ke Jakarta, Diperiksa di Laboratorium RSCM
Lebih lanjut, Sugeng pun menyayangkan tidak adanya penjelasan lebih lanjut terkait alasan pemeriksaan miskroskopis terhadap sampel jenazah Brigadir J harus dipublikasikan dalam waktu yang lama.
"Terkait pemeriksaan mikroskopis atas sampel yang diambil juga tidak butuh waktu lama. Tidak dijelaskan alasan membutuhkan waktu yang lama itu."
"Hanya dijelaskan terkait soal perlu pemeriksaan sampel jenazah secara mikroskopis saja," katanya.
Menurutnya, hasil autopsi yang baru diumumkan antara satu hingga dua bulan kemudian ini semakin memunculkan keraguan di masyarakat terkait kelanjutan kasus ini.
"Bisa saja dalam proses waktu yang lama itu terjadi intervensi-intervensi pihak-pihak tertentu," ungkap Sugeng.
Sehingga Sugeng mendorong agar tim dokter forensik mempercepat mengumumkan hasilnya setidaknya dua minggu setelah dilakukannya autopsi ulang.
Baca juga: Profil Patra M Zen, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Pernah Jadi Pengacara Anas Urbaningrum
Hal ini lantaran akan mengganggu proses rekonstruksi.
"Prosesi rekonstruksi akan tertunda (jika hasil autopsi ulang diumumkan lama)," jelasnya.