"Untuk memastikan apakah luka terjadi sebelum kematian atau setelah kematian, tim akan melakukan tes di RSCM Jakarta," kata Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Ditegaskan Ade Firmansyah, tim forensik bekerja secara independen dan parsial tanpa tekanan dari pihak manapun.
Setelah proses autopsi Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan, seperti permintaan keluarga.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Perlu Dibuka Ke Publik
Mahfud MD setuju hasil autopsi ulang Birgadir J diumumkan ke publik
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD setuju hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J perlu dibuka ke publik.
Sebab, banyak pertanyaan yang muncul terkait boleh atau tidaknya hasil autopsi jenazah Brigadir dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.
"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden.”
“Kemudian, saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," ucap Mahfud dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Apakah Brigadir J Masuk Kategori Gugur Dalam Tugas?
Lebih lanjut, Mahfud menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi hasil autopsi ulang.
Hal itu, menurutnya, terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan, hasil autopsi ulang hanya boleh dibuka di pengadilan.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," jelasnya.
"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," imbuhnya.
Mahfud MD menjelaskan, hasil autopsi ulang Brigadir J boleh disiarkan ke publik karena kasus itu menjadi perhatian dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.
Selain itu, Mahfud MD menyebut, Undang-Undang Kesehatan yang mengatur di antaranya terkait mengumumkan kondisi kesehatan seseorang tidak melarang hasil autopsi itu dibuka ke publik.