10 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kominfo resmi melakukan memblokir beberapa aplikasi seperti Steam, PayPal, Epic Games, dan beberapa aplikasi mulai Sabtu (30/7/2022).
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menurut hasil evaluasi dari Kominfo, ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran.
Maka Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.
Baca juga: Cara Mendaftar Layanan PSE Lingkup Privat Milik Kominfo Lengkap Beserta Dasar Hukumnya
Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo:
1. Steam (PSE: Valve Corp)
2. PayPal (PSE: PayPal Pte. Ltd.)
3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)
4. Bing (PSE: Microsoft)
5. Amazon (PSE: Amazon Inc)
Baca juga: Dirjen Kominfo Sebut Pendaftaran PSE Sudah Ada Sejak November 2020, Kenapa Steam Tak Kunjung Daftar?
6. Dota (PSE: Valve Corp)
7. CS GO (PSE: Valve Corp)