8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)
9. Origin (PSE: Electronic Arts)
10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).
Baca juga: Penjelasan Apa Itu PSE Lingkup Privat, Layanan Milik Kominfo dan Manfaatnya
Berdasarkan informasi dari Kominfo, 10 aplikasi tersebut statusnya belum terdaftar ke PSE lingkup privat hingga tanggal 29 Juli 2022.
Sebelumnya, Kominfo juga telah mengirm surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan sistem elektronik terpopuler tersebut pada tanggal 22 Juli 2022, agar segera melakukan pendaftaran SE yang diperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Kominfo juga telah mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
Pemutusan akses atau pemblokiran pada beberapa aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Komindo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo
Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesiao peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran ini tidak bersifat permanen.
Kementerian Kominfo akan membuka kembali akses sitem elektronik yang diblokir, jika sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Baca berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia.